Buat Anda yang sudah bekerja pasti sudah tidak asing untuk melaporkan pajak. lebih mudah lebih mudah karena cara bisa diakses secara online. Kewajiban membayar pajak ternyata bukan hanya bagi mereka yang sudah bekerja di perusahaan, tapi juga mereka yang memiliki harta atau memiliki bisnis sendiri.
- Pengertian NPWP
- Jenis-Jenis NPWP
- Manfaat NPWP
- Syarat Pembuatan NPWP
- Wajib Pajak Badan
- Cara membuat NPWP online
- Cara membuat NPWP Secara Offline
- Cara cek status keaktifan NPWP
Pengertian NPWP
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan untuk mereka wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP juga sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari wajib pajak hal ini untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Selain itu, NPWP juga memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban juga ketaatan pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir pada NPWP ialah informasi kode administrasi.
Jenis-Jenis NPWP

NPWP terbagi NPWP pribadi dan NPWP badan, berikut perbedaannya:
- NPWP pribadi adalah NPWP yang dimiliki secara individu oleh mereka yang telah memiliki penghasilan di Indonesia. NPWP pribadi antara lain:
- Mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan
- Mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
- Mereka yang memiliki penghasilan dari usaha
- NPWP badan adalah NPWP yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang mendapatkan penghasilan di Indonesia. Badan usaha yang memiliki daftar NPWP antara lain:
- Badan milik pemerintah
- Badan milik swasta
Manfaat NPWP
NPWP memiliki banyak manfaat dalam dunia perpajakan antara lain:
NPWP Persyaratan Administrasi
NPWP sebagai persyaratan administrasi akan memudahkan anda dalam mengurus administrasi seperti saat ingin membuka rekening tabungan di bank beberapa bank mengharuskan calon nasabah untuk memasukkan nomor NPWP sebagai syarat utama untuk mengurus administrasi. Contohnya adalah saat anda ingin mengajukan kredit bank, rekening efek atau pembuatan surat izin usaha perdagangan.
Mempermudah Urusan Perpajakan
Manfaat lain dari NPWP adalah memudahkan Anda saat mengurus segala bentuk administrasi perpajakan jika tidak memiliki NPWP maka anda tidak diperbolehkan untuk membuat dokumen dokumen penting tersebut. Contoh dokumen penting yang mengharuskan anda memiliki NPWP seperti, restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak dan lain-lain.
Dengan memiliki NPWP maka wajib pajak akan terhindar dari sanksi hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu membuat NPWP akan dikenakan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.
Syarat Pembuatan NPWP
Berikut syarat pembuatan NPWP yang berlaku di Indonesia:
NPWP Pribadi
- Fotokopi KTP untuk WNI
- Fotokopi paspor, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) untuk WNA
- Surat keterangan bekerja
Wanita Yang Sudah Menikah
- Fotocopy NPWP suami
- Fotokopi KTP pribadi
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan
- Fotokopi pemisahan penghasilan
Wirausaha yang Menjalankan Usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi WNI.
- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat Lurah/Kepala Desa atau bukti tagihan listrik.
- Surat Pernyataan (yang menyatakan bahwa kamu benar-benar menjalankan usaha) dengan materai 6000,-.
Wajib Pajak Badan
Perusahaan Berorientasi Profit
- FC akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri,
- FC Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, dan
- FCi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Perusahaan Berorientasi Non Profit
- FC E-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi.
- Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)
- Badan yang Tidak Berorientasi Profit (Non Profit Oriented):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KITAP/KITAS salah satu pengurus badan atau organisasi.
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW.
Badan yang Termasuk Joint Operation
- Fotokopi Perjanjian Kerja Sama atau Akte Pendirian sebagai bentuk Joint Operation.
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota Joint Operation.
- Fotokopi NPWP orang pribadi salah satu pengurus Joint Operation atau fotokopi Paspor, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (lurah atau kepala desa), jika penanggung jawab badan adalah WNA.
- Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Wajib Pajak dengan Status Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- Fotokopi NPWP Pusat atau Induk.
- Surat Keterangan Sebagai Cabang untuk wajib pajak badan.
- Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (bagi wajib pajak badan).
- Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas, atau Surat Pernyataan dengan materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha/pekerjaan bebas (bagi wajib pajak orang pribadi).
Cara membuat NPWP online
Kini anda sudah bisa melaporkan wajib pajak secara online sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). Berikut langkah-langkah dari cara membuat NPWP online:
- Membuat Akun Pajak
Pertama melakukan pendaftaran Di situs web https://ereg.pajak.go.id.
Lalu masukkan alamat email yang masih aktif dan isi kolom captcha untuk verifikasi. setelah itu periksa email dan Klik tautan aktivasi yang sudah dikirimkan.
Selanjutnya, anda akan dialihkan pada halaman pengisian formulir. pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai. status NPWP yang sesuai antara lain NPWP Pusat (Jika Anda laki-laki atau perempuan lajang), NPWP Cabang (jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.
- Isi Formulir
Lengkapi dokumen-dokumen penting untuk persyaratan pembuatan NPWP Online. salah satunya adalah dengan mengubah semua berkas yang dipindah atau di scan.
- Kirim Berkas Elektronik
Setelah melalui proses pengisian formulir, lalu Klik tombol token yang ada di dasbor. token tersebut ialah kode verifikasi yang dikirimkan ke email yang anda daftarkan sebelumnya.
Salin kode token yang ada di email, lalu paste di kolom yang tersedia. kemudian tekan tombol kirim permohonan. Setelah itu berkas kamu akan diproses dan membutuhkan waktu yang cukup singkat.
Jika anda setuju artinya kartu NPWP yang anda ingin daftarkan tersebut akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar. Namun jika anda tidak ingin menunggu kartu tersebut sampai di rumah Anda, Anda bisa mengambil kartu NPWP di KPP terdaftar yang sudah diisi pada formulir yang telah disetujui.
Cara membuat NPWP Secara Offline

Cara ini bisa dilakukan selain cara membuat NPWP secara online maka anda akan mengirimkan Berkas berkas fisik lewat pos ke kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai domisili. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Unduh formulir pendaftaran wajib pajak cetak lalu isi formulir tersebut sesuai dengan kolom yang disediakan tidak lupa Untuk ditandatangani.
- Setelah itu kirim formulir yang sudah anda isi, beserta dengan semua dokumen yang diminta Pada kategori wajib pajak. dokumen tersebut bisa dikirimkan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi lainnya.
- Setelah seluruh persyaratan permohonan pendaftaran Diterima oleh KPP secara lengkap Maka nanti pihak KPP akan menerbitkan Bukti penerimaan surat.
- Setelah itu, KPP dan surat atau SKT paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti penerimaan surat diterbitkan.
Cara cek status keaktifan NPWP
NPWP yang anda buat berlaku untuk seumur hidup serta tidak memiliki masa kadaluarsa. Namun status keaktifan NPWP bisa saja berubah tanpa atau adanya pemberitahuan. Berikut beberapa hal yang membuat NPWP tidak lagi aktif, antara lain:
- Pindah ke luar negeri
- Tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Penghasilan anda dibawah ptkp
Anda bisa mengecek status NPWP anda dengan cara berikut ini:
Cek Status Npwp Secara Online:
Melihat keaktifan NPWP melalui situs DJP online. login ke akun NPWP yang Anda daftarkan. Jika anda masih bisa masuk ke dalam akun dan melihat NPWP Anda artinya NPWP masih aktif.
Anda bisa coba Cara lainnya yaitu dengan mengunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ Lalu masukkan NPWP anda. jika nama Anda masih Muncul itu artinya NPWP masih aktif dan terdaftar di sistem Ditjen pajak.
Datang Langsung Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Selain secara online Anda juga bisa mengecek status NPWP dengan langsung datang ke kantor pelayanan pajak
Tanya melalui Call Center
Hal lain yang bisa anda lakukan untuk cek status NPWP adalah melalui call center. anda bisa menghubungi lewat email atau kring pajak Di nomor 1 500 200 lalu tambahkan kode telepon area Anda sebelum menekan nomor telepon tersebut.
Jika Anda ingin bisnis yang sudah Anda jalani tetap lancar dan tidak melanggar hukum di Indonesia, maka taatlah bayar pajak. Dengan taat membayar pajak, maka Anda bisa membuat bisnis berekspansi dengan mulus tanpa hambatan yang berarti. Bisa dibayangkan jika bisnis yang sudah Anda jalani harus terhambat hanya karena tidak membayar pajak. Awali bisnis dengan modal yang besar untuk bisa berekspansi. Salah satu cara mendapatkan modal usaha adalah dengan mengajukan pinjaman ke fintech lending terpercaya dan aman yang berizin OJK, seperti Lancar by Danamas. Lancar by Danamas adalah perusahaan fintech lending dibawah Danamas. Danamas adalah merek perusahaan dari PT Pasar Dana Pinjaman di bawah naungan Sinar Mas Financial Holding, PT. Sinar Mas Multiartha Tbk. Untuk itu, penting memilih fintech lending yang memiliki kredibilitas yang baik sehingga usaha yang Anda rintis bisa lebih aman dan nyaman saat mengajukan pinjaman.
Baca juga: Cara Hitung Perpajakan UMKM yang Tepat