Seperti yang kita ketahui, UMKM merupakan salah satu sektor yang turut serta berperan penting dalam membantu perekonomian Indonesia. Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Mari simak lebih lanjut mengenai UMKM dan permodalan.
Pengertian UMKM

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Secara umum UMKM adalah sebuah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM dilakukan berdasarkan nominal omzet per tahun, jumlah karyawan, dan jumlah kekayaan atau aset.
Pengertian UMKM telah ditetapkan oleh pemerintah dalam UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Di dunia bisnis, usaha dapat diartikan sebagai suatu kegiatan bidang bisnis produksi atau aktivitas jual beli suatu barang yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Jenis Bantuan untuk UMKM
Tahukah Anda, terdapat bantuan yang disediakan untuk UMKM yang bertujuan untuk memajukan usaha. Berikut beberapa jenis bantuan untuk UMKM.
- Subsidi Bunga
Subsidi Bunga merupakan bantuan dari pemerintah untuk usaha Mikro,Kecil dan Menengah dalam membayarkan bunga dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 Miliar pada perbankan atau perusahaan pembiayaan. Semakin tinggi jumlah plafon yang ditanggung, maka jumlah subsidi bunga akan semakin kecil.
- Penjaminan Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN)
Program PEN merupakan penjaminan yang diberikan dalam rangka penanganan Covid-19. Penjaminan ini sifatnya baru, terkait dengan pandemi Covid -19 .
Pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan fasilitas pinjaman dengan skema secara konvensional maupun secara syariah. Bantuan yang dilakukan berupa pemberian sejumlah uang yang disebut sebagai imbal Jasa Penjaminan (IJP).
- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Banpres produktif Usaha Mikro merupakan bantuan dalam bentuk uang yang diberikan untuk pelaku usaha mikro yang sumbernya adalah APBN. Pada tahun 2022, Kesekretariatan Presiden menyampaikan bahwa bantuan ini akan dilanjutkan sebesar Rp 600.000.
- Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung
Bantuan tunai yang skemanya ditujukan kepada pemilik warung atau PKL. Bantuan ini nantinya akan dilakukan secara langsung oleh petugas POLRI atau TNI. Nantinya pihak yang berwenang akan melakukan pendataan dan verifikasi. Bagi penerima yang masuk dalam kriteria akan diberikan undangan pengambilan bantuan di Kantor Polres atau Kodim setempat.
Kendala Pada UMKM

Banyak kendala yang dihadapi oleh UMKM salah satunya:
- Kurangnya Modal Usaha
Permasalahan modal menjadi masalah yang sering ditemukan pada UMKM. Kendala modal menyebabkan kegiatan produksi terhambat sehingga menurunkan adanya pemasukan. Dengan kendala ini, banyak para pemilik UMKM mencari pinjaman modal dari bank, namun gagal karena tidak memenuhi persyaratan bank. Untuk kendala permodalan, Anda bisa mengajukannya ke fintech p2p Lending.
- Kurangnya Pengetahuan tentang Mengembangkan Usaha
Pemilik UMKM harus memiliki cara untuk mengembangkan usaha agar bisa meningkatkan kualitas produk. Dalam hal ini mereka harus punya pengetahuan yang luas dan terbuka dengan persaingan agar dapat bertahan dan mengembangkan usahanya.
- Tidak Ada Inovasi Produk
Produk yang tidak ada inovasinya, merupakan salah satu hal yang perlu dikembangkan agar dapat bersaing dengan produk dipasaran. Untuk itu setiap produk yang dijual di pasar harus memiliki inovasi yang dipertimbangkan dengan baik.
- Kurang Menggunakan Pemasaran Digital
Teknologi digital merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan penjualan atau pemasaran. Untuk itu penggunaan teknologi digital dapat dimanfaatkan seperti membuat konten (Instagram, Facebook) iklan yang ditargetkan ke target konsumen tertentu. Hal ini nantinya akan berguna untuk meningkatkan brand awareness produk atau jasa Anda.
Baca Juga: 10 Cara Mendapatkan Uang untuk Bisnis UMKM
Solusi Bantuan UMKM
Untuk sarana memajukan UMKM, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan, khususnya mengenai permodalan. Dengan Lancar by Danamas, Anda bisa mendapatkan pinjaman dana sampai dengan Rp 2 Miliar dengan tenor panjang. Lancar by Danamas merupakan pinjaman beragunan properti dibawah naungan Sinarmas Financial Service yang telah mendapatkan izin dan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).