Pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia tentu tidak lepas dari berdirinya berbagai badan usaha seperti perseroan terbatas (PT). Untuk bisa mendirikan sebuah PT tentu perlu melalui berbagai proses yang bisa anda lakukan jika ingin bisnis semakin besar. Sebelum mengetahui bagaimana cara buat PT maka ikuti dulu ulasan berikut ini:
Apa Itu PT
PT atau perseroan terbatas adalah jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum di Indonesia dengan modal yang terdiri dari saham. Individu yang dikatakan memiliki PT apabila mereka memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkan.
Jika merujuk pada Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, maka dikatakan bahwa PT adalah sebuah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan melalui perjanjian dan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham atau yang disebut dengan persekutuan modal. Untuk bisa menjalankan PT maka modal saham yang dimiliki perlu dijual kepada pihak lain yang artinya memungkinkan adanya perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa perlu Mendirikan perusahaan baru kembali atau membubarkan nya.
Modal PT
- Modal Dasar
Modal dasar adalah modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Modal dasar akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya yaitu kelas besar menengah atau kecil.
- Modal Yang Ditempatkan
Model ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan yang dinyatakan dengan jumlah minimal modal yang ditempatkan sebesar 25% dari modal dasar perusahaan.
- Modal Yang Disetorkan
Modal disetor adalah bagian dari sumber dana PT yang dianggap nyata karena bisa menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham. Besaran modal disetor ini paling minim adalah 25% dari modal dasar yang artinya besarannya sama dengan modal yang ditempatkan oleh pemegang saham.
Jenis Perusahaan PT

Ada tiga jenis perusahaan PT menurut undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 antara lain:
- Perseroan Terbatas Tertutup
Salah satu PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari golongan tertentu atau salah sudah saling kenal sebelumnya seperti perusahaan keluarga.
- Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk.)
Sesuai dengan pasal 1 ayat 7 UUPT, bahwa PT terbuka melakukan penawaran saham secara terbuka. Selain itu PT terbuka juga harus memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan seperti penawaran pada Bursa Efek dengan menjual saham kepada masyarakat.
- Perseroan Terbatas Publik
Perseroan Terbatas (PT) publik adalah jenis perseroan yang sudah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal yang disetor sesuai dengan ketentuan peraturan. Sebuah perusahaan bisa dikatakan perseroan publik jika sahamnya sudah dimiliki minimal 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal Rp3.000.000.
Bagaimana Cara Buat PT
Syarat Mendirikan PT
Menurut undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas ada beberapa syarat dalam pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia antara lain:
- Akta Pendirian
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT maka persen prosedur pendirian PT tidak banyak berubah dengan prosedur yang ditentukan oleh UU Nomor 1 Tahun 1995. Prosedur pendirian PT didalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT juga diatur dalam pasal 7-14.
Perseroan terbatas didirikan minimal oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Ketentuan pemegang saham minimal dua orang atau lebih tidak berlaku bagi:
Perseroan yang Sahamnya Dimiliki Oleh Negara
Perseroan yang mengelola Bursa Efek lembaga penyimpanan dan penyelesaian, lembaga kliring dan penjaminan dan lembaga lain yang diatur oleh UU tentang pasar modal.
- Pengesahan Oleh Menteri
Menteri bisa mengesahkan PT adalah menteri pada bidang hukum dan hak asasi manusia. anda perlu mengajukan pengesahan kepada Menteri untuk mendapatkan status badan hukum. pengajuan pengesahan tersebut juga bisa dilakukan oleh direksi dan pimpinannya. jika dikuasakan hanya boleh kepada seorang notaris dengan hak substitusi. Agar sebuah PT diakui secara resmi sebagai badan hukum maka akta pendirian dalam bentuk akta notaris harus diajukan oleh para pendiri secara bersama-sama lewat permohonan untuk mendapatkan keputusan menteri dari Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum perseroan.
- Pendaftaran
Cara buat PT baru adalah dengan melakukan pendaftaran. Pendaftaran dilakukan setelah mendapatkan pengesahan dibebankan kepada direksi perseroan maka yang menyelenggarakan daftar pasaran setelah diperoleh pengesahan adalah menteri yang memberikan perasaan badan hukum dan memasukkan data perseroan secara langsung.
Cara Mendirikan PT

Cara buat PT baru adalah dengan permohonan pendirian PT diajukan oleh salah satu pendirinya atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap kanan menghadap notaris dengan membawa kelengkapan data dan persyaratan. Kelengkapan untuk membuat akta PT antara lain:
- Nama perusahaan minimal 3 nama perusahaan yang didirikan
- Data lengkap nama pendiri perusahaan sesuai dengan identitas KTP
- Tempat dan kedudukan perusahaan dan alamat lengkap
- Besarnya jumlah modal dasar perusahaan
- Data pemegang saham dan jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
- Maksud dan tujuan perusahaan
- Data susunan pengurus
- Melampirkan KTP para pendiri perusahaan
- Melampirkan NPWP pengurus yaitu direksi dan komisaris
- Surat kuasa jika pendirian perusahaan dikuasakan
Selain itu cara buat PT baru selanjutnya adalah mewajibkan memiliki anggaran dasar tentang apa saja yang harus dimuat dalam anggaran dasar yang diatur pada pasal 15 UU PT yaitu:
- Nama dan tempat kedudukan perseroan
- Maksud dan tujuan hingga kegiatan usaha perseroan
- Kapan waktu berdirinya
- Besar jumlah modal dasar modal disetor dan modal yang ditempatkan
- Jumlah saham klasifikasi saham jika ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada tiap saham dan nilai nominalnya
- Nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris
- tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
- Tata cara pengangkatan pemberhentian dan penggantian anggota direksi dan dewan komisaris
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
Langkah mendirikan PT
- Nama PT yang Dipakai
Nama PT dilakukan oleh notaris lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Direktorat administrasi hukum umum, Kementerian Hukum dan HAM, jadi nama tersebut sifatnya legal. Buatlah tiga opsi nama PT pada notaris untuk melakukan pemesanan yang terdiri dari 3 kata.
- Buat Akta Pendirian
Membuat akta pendirian bisa dilakukan di notaris dan minta notaris untuk merancang. Sebagai acuan dalam rancangan akta pendirian Perseroan Terbatas maka ada beberapa poin yang bisa dijadikan pedoman yaitu pahami maksud dan tujuan didirikannya PT dan cantumkan bidang usaha yang ingin dijalankan.
- Penyetoran Awal
Dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, maka modal dasar yang harus tersedia adalah sebanyak 50 juta Rupiah. Berdasarkan undang-undang tersebut 25% dari modal dasar wajib untuk ditempatkan dan disetor. Namun pada PP nomor 29 tahun 2016, modal dasar minimal yang wajib untuk membuat PT tidak harus berjumlah Rp 50 juta namun bisa dirundingkan dan diputuskan sendiri oleh para pendiri PT dengan setoran awal dibawah Rp 12,5 juta.
- Bahan Pendirian PT oleh Menteri Hukum dan HAM
Pengajuan pengesahan pada badan hukum PT akan dilakukan oleh notaris pada Menteri Hukum dan HAM. Nantinya setelah dilakukan pengajuan maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan surat keputusan yang berisi pengesahan badan hukum PT tersebut.
- Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Pembuatan surat keterangan domisili perusahaan adalah cara mendirikan PT yang harus anda lakukan. SKDP adalah surat yang memuat keterangan tentang lokasi PT, jenis usaha dan jumlah tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Masa berlaku SKDP adalah 1 tahun dan bisa diperpanjang. Jika anda ingin mengurus NPWP SIUP dan TDP PT, maka SKDP perlu dilampirkan. Jika anda ingin mengurus KTP anda perlu mendatangi Kantor Kelurahan dan Kantor Kepala Desa di lokasi PT tersebut atau langsung datang ke notaris untuk mengurusnya hingga selesai.
- Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP
Saat mendirikan PT Anda harus memiliki NPWP yang didapat dari kantor pajak setempat. Jika anda berencana untuk mengurus NPWP Maka Anda membutuhkan akta pendirian KTP NPWP direktur SKDP dan SK pengesahan. Dengan memiliki NPWP maka PT andapun artinya patuh dengan aturan pemerintah untuk wajib membayar pajak atas badan usaha.
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen lain yang perlu Anda urus adalah tanda daftar perusahaan yang dibutuhkan saat membuat PT baru. Untuk PT cabang maka dibutuhkan akta cabang yang didalamnya memuat informasi tentang pimpinan cabang dan pemberian kuasa dari pihak Direksi PT.
- Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan
Untuk mendirikan PT maka harus dilengkapi dengan surat izin usaha perdagangan atau SIUP. Surat izin usaha perdagangan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan atau usaha perdagangan. Sebagai contoh jika perusahaan anda bergerak di dua bidang yang berbeda maka itu SMP yang dimiliki pun juga harus berbeda. Pengurusan SIUP ini bisa dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan baik Pusat atau daerah.
Dengan berbagai persyaratan dan dokumen yang perlu Anda lengkapi agar bisa mendirikan PT, maka tentu Anda membutuhkan modal. Modal yang cukup dalam berekspansi bisnis tentu dibutuhkan agar semua urusan lebih lancar. Tentu akan ada banyak biaya-biaya tak terduga yang Anda keluarkan. Untuk itu, penting sekali mendapatkan modal usaha yang aman dan terpercaya seperti Lancar by Danamas. Fintech lending berizin OJK ini bisa memberikan pinjaman agunan properti mulai dari Rp 50 juta – Rp 2 miliar dengan tenor dari 1 tahun – 10 tahun.