Pasti anda sering mendengar istilah BPJS. Salah satu program pemerintah ini memberikan pelayanan bagi masyarakat agar mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan salah satunya adalah fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Saat diluncurkannya program pemerintah yaitu BPJS Kesehatan ini, banyak sekali masyarakat Indonesia yang terbantu akan adanya BPJS Kesehatan. Agar anda semakin memahami bagaimana BPJS kesehatan memberikan pelayanannya, hingga cara daftar antrian online BPJS Kesehatan, simak artikel ini hingga akhir.
-
Apa itu BPJS Kesehatan
- Apa Beda BPJS Kesehatan & JKN?
- Apa Itu BPJS Kesehatan?
- Jenis-Jenis BPJS
- BPJS Ketenagakerjaan
- Siapa Saja Yang Bisa Daftar BPJS Kesehatan ?
- Berapa Iuran BPJS?
- Cara Daftar BPJS Online
- Langkah Langkah Pendaftaran BPJS Online:
- Cara Daftar Antrian Online BPJS Kesehatan
- Cara Daftar Antrian Online BPJS Kesehatan Lewat Website
Apa itu BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki kepanjangan yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan. BPJS Kesehatan adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan khusus dari pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jaminan kesehatan ini dikhususkan selain untuk rakyat Indonesia juga bagi pegawai negeri sipil (PNS), penerima dana pensiun PNS dan TNI/Polri, perintis kemerdekaan, beserta keluarganya dan badan usaha lainnya.
Apa Beda BPJS Kesehatan & JKN?
Program pemerintah yang diselenggarakan pada tahun 2014 ini memiliki dasar hukum UU Nomor 24 Tahun 2011. BPJS memiliki program baru yaitu bernama jaminan kesehatan nasional atau JKN.
JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi dimana masyarakat harus membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatan ketika sakit di masa yang akan datang. Lalu apa bedanya BPJS Kesehatan dengan JKN?
Apa itu JKN?
JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional adalah sebuah program pelayanan kesehatan yang perwujudan dari BPJS kesehatan. Sistem JKN menggunakan sistem asuransi sehingga masyarakat harus membayar iuran dan mencairkannya saat terjadi hal-hal yang sesuai ketentuan pada JKN.
Program JKN memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memiliki proteksi kesehatan dengan cara yang lebih baik dan mendapatkan manfaatnya di kemudian hari. Untuk masyarakat yang kurang mampu, maka ia bisa mendapatkan PBI atau Penerima Bantuan Iuran yang akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Dengan adanya program ini, maka seluruh kalangan masyarakat Indonesia bisa menikmati fasilitas kesehatan dari pemerintah ini.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah sebuah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes. Perusahaan inilah yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. Perlindungan kesehatan ini didapat dari BPJS ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dari pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara keduanya adalah, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS adalah sebuah badan penyelenggara nya dan kinerja nya diawasi oleh dewan jaminan sosial nasional.
Jenis-Jenis BPJS
Lembaga pemerintahan ini memiliki dua jenis jaminan untuk masyarakat yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan
Salah satu program jaminan dari pemerintah yang cukup disorot oleh banyak masyarakat adalah BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan juga disebut jaminan kesehatan nasional atau JKN. dasar hukum penyelenggaraan dari JKN yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaannya ditandai dengan memiliki kartu Indonesia sehat termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Manfaat BPJS Kesehatan
Pelayanan yang diberikan oleh cukup komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien. Bagi anda yang merupakan peserta BPJS maka manfaat berikut bisa Anda rasakan antara lain:
- Dapat penyuluhan tentang perilaku hidup sehat atau pengelolaan lingkungan hidup
- Setiap peserta BPJS (anak) mendapatkan imunisasi dasar yaitu BCG, DPT-HB, campak dan polio
- Masyarakat yang merupakan peserta BPJS juga memperoleh pelayanan KB seperti kontrasepsi, konseling kandungan, hingga tubektomi dan vasektomi
- Peserta BPJS bisa mendapatkan pemeriksaan gagal ginjal, bedah jantung hingga kanker
- Skrining kesehatan menurut risiko penyakit atau dampak lanjutan
Secara umum, peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama berupa rawat inap intensif atau non intensif, bisa juga mendapatkan rujukan lanjutan berupa rawat jalan atau inap. Perbedaannya terletak pada kelas-kelas BPJS yang diambil oleh masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan hari tua atau JHT. Program ini dikhususkan untuk pengusaha dan pekerja, dan pembayarannya bisa ditanggung pengusaha atau perorangan.
Tujuan dari JHT yaitu memberikan penghargaan ketika karyawan telah pensiun, mengalami cacat tetap atau meninggal dunia. Keanggotaannya ditandai dengan memiliki kartu peserta Jamsostek atau KPJ.
Seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan akan mendapatkan nomor keanggotaan, sedangkan jika mereka yang bekerja di sektor non-formal tanpa upah tidak memiliki nomor kepesertaan namun keduanya tetap terdaftar dalam sistem BPJS.
Siapa Saja Yang Bisa Daftar BPJS Kesehatan ?
Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, maka peserta JKN adalah seluruh rakyat Indonesia. Kepesertaan JKN adalah bersifat wajib, tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu ini ditanggung oleh pemerintah.
Berapa Iuran BPJS?
Pembagian besar kecilnya iuran BPJS didasari pada kemampuan ekonomi peserta, seperti berikut ini:
Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, yaitu dari kelas 1 hingga kelas 3. Setiap tahunnya iuran BPJS bisa berubah-ubah, per Januari 2021 nominal besaran iuran BPJS ditetapkan sebagai berikut:
- BPJS kesehatan kelas 1: Rp150.000 per bulan
- BPJS kesehatan kelas 2: Rp100.000 per bulan
- BPJS Kesehatan kelas 3: Rp35.000 per bulan. Tarif ini sudah dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 dari total nominal seharusnya adalah rp 42.000
Nominal iuran BPJS tersebut berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja. Jika anda adalah seorang karyawan kantoran maka bisa membayar tarif BPJS sebagai berikut:
- Pembayaran iuran BPJS sebesar 1% dari total gaji
- Perusahaan wajib membayar iuran 4% dari total gaji pekerjanya
- Batas maksimal gaji yang iuran BPJS yang ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar Rp12 juta.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Berikut besaran nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan:
- Bagi peserta penerima upah, nominal yang harus dibayarkan adalah 2% Sedangkan perusahaan tempat anda bekerja harus membayar sebesar 3,7%.
- Bagi pekerja upah, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 2% dari upah per bulan
- Untuk BPJS ketenagakerja seperti pekerja migran, maka nominal yang harus dibayarkan adalah Rp50.000 – Rp600.000 per bulan
Cara Daftar BPJS Online
Jika anda ingin mendaftar menjadi peserta BPJS maka bisa dilakukan secara online. berikut berkas atau dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Alamat email aktif
- Nomor handphone aktif
- Nomor kartu keluarga
- Nomor KTP
Langkah Langkah Pendaftaran BPJS Online:
- Download aplikasi JKN mobile di ponsel
- Buka aplikasi lalu klik ‘daftar’
- Pilih menu ‘Pendaftaran peserta baru’
- Baca ketentuan pendaftaran lalu klik ‘setuju’
- Masukkan nomor induk kependudukan dan kode captcha
- Lalu lakukan pengisian data yang dibutuhkan dan ketuk ‘pilihan selanjutnya’
- Pilih fasilitas kesehatan yang anda inginkan
- Masukkan alamat email dan klik ‘simpan’
- Tunggu verifikasi via email
- Buka virtual account yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan, lalu anda sudah bisa membayar premi nya
- Jika premi sudah berhasil dibayarkan maka anda sudah terdaftar sebagai peserta
- Kini kartu BPJS kesehatan anda berbentuk virtual di aplikasi
Cara Daftar Antrian Online BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki layanan antrian online pada aplikasinya mobile JKN dan website antrian.bpjs-kesehatan.go.id. Layanan antrian online BPJS Kesehatan ini bisa dipakai untuk mendapatkan nomor antrian di faskes pertama dan faskes rujukan. Layanan online ini dimanfaatkan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Anda hanya perlu memasukkan username atau email atau nomor BPJS serta password untuk bisa mengakses aplikasi mobile JKN dan website antrian faskes BPJS.
Nomor antrian online BPJS Kesehatan didapat dari layanan yang sudah terhubung dengan faskes terkait. Jika anda sudah mendapatkan nomor antrian, maka selanjutnya Anda bisa mendatangi faskes sesuai dengan waktu yang tertera dan bisa mendapatkan pelayanan dari dokter.
Berikut cara antri online BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN:
- Registrasi aplikasi mobile JKN
- Download aplikasi mobile JKN di Smartphone anda
- Klik menu pendaftaran penggunaan mobile dan masuk kedalam halaman registrasi
- Masukkan data yang dibutuhkan pada kolom yang disediakan meliputi nomor kartu BPJS, nomor KTP, nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor HP, email, password. Anda harus pastikan bahwa alamat email dan handphone masih aktif sehingga bisa diakses lewat alamat email untuk kode verifikasi.
- Klik ‘register’
- Klik ‘ok’ dan kembali ke halaman login.
Daftar Antrian Online BPJS Kesehatan Di Aplikasi Mobile JKN
- Lakukan login ke mobile JKN lewat email atau nomor BPJS dan masukkan password yang anda daftarkan sebelumnya.
- Pendaftaran klik ‘menu pendaftaran pelayanan’
- Pilih poli yang akan dituju
- Lalu selesai, dan nomor antrian anda akan diterima secara otomatis.
Baca juga: Paklaring adalah: Pengertian, Contoh, Syarat Membuatnya
Cara Daftar Antrian Online BPJS Kesehatan Lewat Website
- Buka website di www.antrian.bpjs-kesehatan.go.id
- Masuk ke dalam kolom yang telah disediakan
- Sesuai dengan halaman yang telah ditampilkan
- Klik login
- Masuk ke dalam halaman dashboard kemudian klik console box
- Klik BPJS
- Tulis nomor KTP atau nomor kartu BPJS di kolom yang tersedia
- Pilih Poli dan dokter yang tersedia lalu klik ‘lanjutkan’
- Nomor antrian akan keluar secara otomatis.
Jadi, bagi Anda yang memiliki kesulitan dalam mendapatkan fasilitas kesehatan, kini tak perlu lagi khawatir karena ada BPJS Kesehatan yaitu JKN. Dengan program yang diberikan oleh pemerintah ini, maka Anda bisa sesuaikan iuran asuransi BPJS ini dengan kemampuan Anda. Alternatif lain untuk menangani pembiayaan kesehatan adalah dengan mencoba mendaftarkan diri Anda di Lancar by Danamas. Produk fintech lending ini menawarkan pinjaman untuk biaya darurat yakni biaya medis dari rumah sakit.