Saat anda ingin menjual rumah sebaiknya selalu dilengkapi dengan surat perjanjian jual beli rumah. Pada surat perjanjian jual beli rumah ada berbagai hal-hal penting yang perlu Anda ketahui dan lengkapi di dalamnya. Surat perjanjian ini tidak bisa dianggap sepele karena akan berakibat merugikan bagi pemilik rumah. Untuk itu dalam pembuatan surat perjanjian jual beli rumah harus dibuat dengan sebaik-baiknya agar bisa menjadi bukti konkrit atas jual beli rumah Anda.
Pada surat perjanjian jual beli rumah diJelaskan hak dan kewajiban, baik untuk konsumen maupun penjual atau pengembang. Berikut panduan bagi anda tentang surat perjanjian jual beli rumah yang perlu diketahui.
Berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata pasal 14 ayat 57, dinyatakan bahwa jual-beli adalah sebuah persetujuan dengan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sebuah benda dan pihak lain membayar harga yang sudah dijanjikan. Ini artinya transaksi jual-beli Ini adalah sebuah perjanjian yang harus dijamin secara tertulis.
Untuk itu dibuatlah surat perjanjian jual-beli yang nantinya akan mengikat kedua belah pihak. Surat ini nantinya akan menjadi bukti transaksi sekaligus memastikan kedua pihak sudah melaksanakan kewajibannya masing-masing.
- Hal Penting Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Jenis Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Hal Penting Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

- Identitas Kedua Belah Pihak
Hal pertama yang perlu Anda cantumkan dalam surat perjanjian jual beli rumah adalah nama dan identitas serta pemberian label pihak pertama juga pihak kedua. Ini ditujukan bagi mereka yang memiliki rumah atau disebut sebagai penjual. Pihak kedua adalah ia yang hendak membeli rumah tersebut.
- Detail Objek Yang Diperjanjikan
Jenis surat perjanjian jual beli rumah harus menunjukkan identifikasi rumah yang menjadi objek. Isi dari detail objek tersebut bisa berupa nomor sertifikat alamat lengkap nomor gambar situasi rumah luas tanah luas bangunan dan lain-lain. Hal ini diperjelas dalam jenis surat perjanjian jual-beli rumah untuk menandai hunian yang akan diperjualbelikan.
- Harga Dan Cara Pembayaran
Pada surat perjanjian jual beli rumah juga harus mencakup tiga hal yaitu harga tanah yang dijual. Harga bangunan rumah dan akumulasi harga keduanya. Anda juga bisa mencantumkan cara pembayarannya seperti tunai dicicil atau KPR dengan mencantumkan tanggal terakhir untuk pelunasan.
- Informasi Jaminan Kepemilikan
Lalu cantumkan juga jaminan kepemilikan dalam jenis surat perjanjian jual beli rumah. Sebutkan juga bahwa tanah yang dijual bukan tanah sengketa tanah waris atau jaminan hutang. Hal ini memperjelas jaminan kepemilikan dari rumah tersebut. untuk mengukuhkannya, maka perlu ada dua saksi yang dapat menjamin keaslian nya.
- Pasal Dalam Surat Perjanjian Dan Masa Berlaku
Cantumkan juga masa berlaku perjanjian jual beli rumah tersebut seperti contoh jika ada pihak pertama meninggal dunia maka jenis surat perjanjian jual beli dapat tetap berlangsung dan diwakili oleh pewaris sah nya. Ada juga ketentuan lain yang bisa dicantumkan antara lain:
- Proses balik nama kepemilikan juga kewajiban pembayaran biaya balik nama yang akan ditanggung kedua belah pihak.
- Uang tanda jadi untuk mengesahkan status dimulainya proses jual beli
- Serah terima dan status kepemilikan seperti kapan akan dilakukan penyerahan rumah dan sertifikat juga kuncinya
- Pajak iuran dan pungutan yang akan mulai ditanggung pihak pembeli setelah penandatanganan
- Hal lain seperti cara menyelesaikan sengketa atau sanksi sanksi pelanggaran Perjanjian
Jenis Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Perjanjian pengikat jual beli (PPJB)
Perjanjian pengikat jual beli (PPJB) adalah surat perjanjian ini memiliki tujuan sebagai pengikat sementara lagi. Anda membuat AJB resmi dihadapan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT. PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri di penjual kepada pembeli disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan.
Jenis surat perjanjian jual beli rumah ini dibuat saat pembayaran belum lunas. Isi pada jenis surat perjanjian jual beli jual beli rumah ini antara lain waktu pelunasan harga ketentuan dibuatnya AJB. Tak hanya itu lengkapi juga dengan objek pengikat jual beli kewajiban dan jaminan penjual isi perjanjian pengikatan jual beli sesuai keputusan pemerintah dan kewajiban bagi pembeli.
- Pengikatan Jual Beli atau PJB
Jenis surat perjanjian jual beli selanjutnya adalah pengikatan jual beli atau PJB. PJB menjelaskan kesepakatan penjual untuk menjual properti miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. Dengan adanya PDB ini bisa membantu konsumen jika ingin menjual properti nya dengan alasan tertentu seperti belum melunasi pembayaran. Jenis PDB ada dua macam yaitu PPJB lunas dan PJB tidak lunas.
PJB lunas menjelaskan transaksi atas objek jual-beli yang ada di luar wilayah kerja notaris atau PPAT yang bersangkutan. Sedangkan pada PJB tidak lunas dibuat apabila pembayaran harga jual-beli belum lunas diterima oleh penjual. BJB yang tidak lunas hal-hal yang akan dicantumkan seperti jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PPJB, waktu pelunasan dan sanksi yang akan diberikan.
- Akta Jual Beli atau AJB
Jenis surat perjanjian akta jual beli ini ini adalah akta otentik yang dibuat dan dikeluarkan oleh PPAT. Akta Jual Beli bertujuan sebagai peralihan hak atas tanah dan bangunan. pada aturan pembuatan AJB bersifat baku karena mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 tahun 2012 tentang pendaftaran tanah.
Setelah AJP diterima maka anda bisa melakukan proses balik nama dengan mengajukan pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan setempat. Jika proses ini sudah selesai maka hak atas tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.
Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Mengetahui jenis surat perjanjian jual beli rumah lalu apa saja kegunaannya. Berikut fungsi dari surat perjanjian jual beli rumah:
- Sebagai tanda jadi terjadinya transaksi jual-beli tanah atau hunian
- Mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak
- Menjabarkan dengan jelas hak dan tanggungjawab masing-masing pihak yang terlibat
- Saat terjadi sengketa, surat perjanjian jual beli rumah menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan perselisihan dan dapat menjadi bukti sah dalam gugatan hukum perdata.
- Mengatur sanksi pelanggaran terhadap pasal-pasal
- Menciptakan keamanan dan rasa tenang bagi penjual dan pembeli
Dengan memiliki dokumen yang lengkap atas properti Anda, maka ini tentu keuntungan bagi Anda. Berbagai manfaat dokumen penting ini bisa juga sebagai tambahan modal usaha lewat pinjaman beragunan properti. Fintech lending berizin dan yang diawasi oleh OJK adalah Lancar by Danamas yang mampu mendukung ekonomi lewat pendanaan bisnis UMKM. Anda bisa mendapatkan modal usaha limit besar hingga Rp 2 miliar dengan pinjaman agunan properti. Coba simulasikan properti Anda untuk bisa dijadikan agunan di Lancar by Danamas.