Anda pasti sering mendengar istilah KPR. Ya KPR adalah sebuah fasilitas kredit yang dipakai untuk membeli properti salah satunya rumah atau ruko. Beberapa orang memutuskan untuk membeli rumah dengan menggunakan KPR karena dirasa lebih meringankan.
Jika Anda berencana untuk mengajukan KPR atau membeli rumah, maka simak ulasan berikut ini tentang KPR yang perlu Anda ketahui.
- Apa Itu KPR Rumah?
- Hubungan Antara Berbagai Pihak dalam KPR
- Jenis-Jenis KPR
- Jenis-Jenis Bunga KPR
- Manfaat Beli Rumah Lewat KPR
- Syarat Pengajuan KPR
Apa Itu KPR Rumah?
KPR adalah kredit pemilikan rumah merupakan salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang sudah ditetapkan. KPR bisa diajukan di lembaga-lembaga keuangan seperti bank hingga lembaga keuangan non bank.
Melalui KPR Anda bisa membeli rumah tanpa uang tunai sejumlah harga bangunan tersebut. Maka Anda hanya perlu menyiapkan dana untuk DP rumah saja dan selanjutnya sisa biaya yang sudah termasuk bunga akan dicicil di setiap bulan selama jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Pembelian rumah dilakukan oleh penjual sebagai pemilik rumah dengan pembeli sebagai orang yang akan. Lalu harga pun telah disepakati maka pembeli menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan harga yang kedua belah pihak tandatangani Akta Jual Beli. Peran perbankan pada KPR adalah Jika pembeli belum bisa memenuhi dana sesuai dengan harga jual rumah tersebut.
Hubungan Antara Berbagai Pihak dalam KPR

Berikut penjelasan tentang hubungan antara berbagai pihak dalam penjualan lewat KPR rumah
Hubungan Antara Penjual Dan Pembeli
Hubungan antara penjual dan pembeli adalah hubungan jual-beli di mana penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan rumah sesuai dengan yang diperjanjikan. Serta kelengkapan dokumen yang di dilengkapi antara lain sertifikat dan IMB. penjual memiliki hak untuk menerima sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan.
Pembeli berkewajiban menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk pelunasan harga rumah yang sudah diperjualbelikan dan berhak menerima rumah sesuai dengan perjanjian.
Hubungan Antara Pembeli Dan Bank
Terdapat hubungan antara pembeli dan bank yang berupa perjanjian kredit. Bank berperan sebagai kreditur dan pembeli sebagai debitur lalu hubungan hukumnya menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Pembeli atau Debitur Memiliki Hak dan Kewajiban
- Pembeli atau debitur memiliki hak mendapat sejumlah dana dari bank untuk melunasi harga jual rumah.
- Pembeli atau debitur memiliki kewajiban untuk mengembalikan sejumlah kredit serta bunga atau bagi hasil dengan mengangsur sesuai dengan perjanjian
Bank Atau Kreditur Memiliki Hak dan Kewajiban
- Bank atau kreditur memiliki kewajiban untuk mencairkan sejumlah dana untuk melunasi harga jual rumah yang dicairkan kepada penjual.
- Bank atau kreditur memiliki hak menerima pengembalian kredit serta bunga dari hasil pembeli secara mengangsur sesuai dengan perjanjian.
Hubungan Antara Bank Dan Penjual
Hubungan antara bank dan penjual bisa menimbulkan kewajiban bagi bank untuk mencairkan dana realisasi KPR pembeli atau debitur kepada penjual untuk pelunasan harga rumah yang dibeli oleh pembeli.
Nantinya penjual memiliki kewajiban untuk menyelesaikan dokumen antara lain sertifikat dan IMB. Lalu sertifikat disimpan oleh bank sebagai jaminan kredit yang nantinya akan diserahkan kepada debitur bila KPR telah lunas.
Jenis-Jenis KPR
- KPR Subsidi
Seperti yang dilansir di situs Direktorat Jenderal pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, KPR subsidi adalah kredit kepemilikan rumah yang mendapatkan bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah.
Kemudahan pada jenis KPR tersebut antara lain dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksanaan, konvensional atau Syariah. Jenis KPR ini biasanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah sehingga KPR bersubsidi bisa meringankan mereka yang ingin memiliki rumah dengan pengurangan suku kredit dan uang muka yang rendah.
Syarat untuk mengajukan KPR bersubsidi
Syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR bersubsidi antara lain:
- Gaji tidak boleh lebih dari Rp7.000.000 atau tergantung maksud kebijakan dari pihak bank.
- Uang muka harus dibayarkan kurang lebih 1% saja sementara untuk suku bunga per tahunnya hanya 5% ada tiga jenis KPR bersubsidi antara lain:
- (FLPP) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
- (SSB) Serius Subsidi Selisih Bunga
- (SBUM) Subsidi Bantuan Uang Muka
- KPR Non Subsidi
KPR non subsidi tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah KPR ini disediakan oleh pihak bank dan kebijakannya diatur oleh bank tanpa menyimpang dari undang-undang yang sudah ditetapkan. KPR non subsidi adalah salah satu pilihan untuk mengajukan kredit kepemilikan rumah. Umumnya syarat yang berlaku tergantung dari kebijakan masing-masing pihak bank mulai dari jangka waktu cicilan hingga suku bunga yang perlu dibayarkan.
- KPR Syariah
KPR Syariah juga tidak berbeda dengan KPR non subsidi hanya menggunakan sistem yang berprinsip Syariah atau sesuai dengan agama Islam. Pada KPR Syariah disediakan oleh bank syariah tanpa menggunakan sistem bunga karena sistem bunga pada KPR Syariah dianggap riba. Sebagai gantinya KPR Syariah menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah.
- KPR Refinancing
KPR ini cocok bagi Anda yang memiliki kesulitan untuk menyelesaikan hutang KPR yang sedang berjalan. Melalui KPR refinancing Anda bisa memindahkan sisa cicilan KPR di bank lama ke bank yang baru lalu bank yang baru akan membantu untuk melunasi sisa cicilan tersebut.
Selanjutnya anda perlu membayar sisa cicilan di bank baru dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan bank sebelumnya.
Baca juga:
- KPR Angsuran Berjangka
KPR angsuran berjangka bisa membantu anda Untuk meringankan angsuran hunian dengan sistem berjenjang. Lewat program ini maka anda bisa membeli rumah dan dapat menunda pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga masa pinjaman nantinya di tahun keempat angsuran baru akan akan kembali normal.
- KPR Take Over
KPR take over adalah program pembayaran yang sebelumnya diajukan ke-1 bank lalu dipindahkan ke bank lainnya yang dirasa menguntungkan oleh nasabah. Jika anda ingin mengubah jenis suku bunga maka KPR take over bisa jadi pilihan.
- KPR Pembelian
Dengan KPR pembelian maka anda bisa membeli hunian baru dengan mengajukan pinjaman ke program KPR pembelian. Setelah membeli rumah baru nantinya rumah tersebut yang akan menjadi jaminannya.
- KPR Duo
Jenis KPR ini yang tergolong cukup jarang ditemui. Biasanya digunakan untuk membeli apartemen dan ruko hingga furniture dan kendaraan.
Jenis-Jenis Bunga KPR

Bunga tetap atau fixed rate jenis bunga KPR fixed rate ditawarkan oleh bank yang bersifat tetap dan tidak bisa diubah setiap bulannya selama masa kredit berlangsung. Biasanya jenis pinjaman yang menggunakan bunga tetap adalah pinjaman dengan waktu tenor pendek seperti KTA atau KKB. Dalam pinjaman KPR bunga tetap juga akan ditawarkan oleh bank namun periode tertentu di awal masa pinjaman.
- Bunga Mengambang / Floating Rate
Jenis suku bunga ini ditawarkan bank yang diterapkan setelah masa bunga tetap berakhir. bunga mengambang akan terus bergerak mengikuti pergerakan suku bunga acuan dari Bank Indonesia. Biasanya kategori bunga ini dimanfaatkan untuk keperluan kredit jangka panjang seperti KPR.
Maka jika BI menaikkan suku bunga tentu bunga KPR di bulan berikutnya akan ikut meningkat sehingga cicilan KPR pun akan lebih besar.
- Bunga Cap
Jenis bunga KPR ini biasa ditawarkan oleh institusi perbankan yang serupa dengan bunga karena besarannya akan mengikuti suku bunga acuan. Struktur pada suku bunga cap ada batasan minimal suku bunga yang akan diterapkan oleh bank.
Sebagai contoh, jika sebuah bank menerapkan bunga cap sebesar 10% dalam jangka waktu 3 tahun itu artinya bunga KPR selama 3 tahun ke depan akan mengikuti gerak suku bunga BI dan takkan melebihi 10%.
Manfaat Beli Rumah Lewat KPR
Investasi jangka panjang Dengan membeli rumah melalui KPR Anda bisa dijadikan investasi jangka panjang. Setelah melunasi KPR rumah tersebut bisa dijual kembali atau dijadikan jaminan modal usaha yang tentu akan menguntungkan anda ada di masa depan.
Uang DP Tidak Terlalu Besar
Manfaat lainnya dari KPR adalah Anda tidak perlu mengeluarkan uang dp dalam jumlah besar. umumnya pihak bank akan mengenakan biaya awal sebesar 30% dari harga rumah dalam bentuk uang tunai.
Legal
KPR sudah menjamin bahwa legalitas rumah itu ada mulai dari keabsahan surat tanah hingga surat bangunannya. Dengan legalitas ini, maka kedepannya kepemilikan rumah pun akan lebih jelas.
Terlebih lagi jika suatu saat Anda ingin menjadikan properti sebagai agunan modal usaha, seperti di Lancar by Danamas. Dengan kelegalan properti Anda, maka jika ingin mengajukan pinjaman ke fintech lending berizin OJK ini pun akan lebih mudah bahkan bisa dapatkan modal usaha hingga Rp 2 miliar.
Syarat Pengajuan KPR
Berikut Beberapa syarat yang harus anda penuhi sebelum mengajukan KPR:
- WNI atau warga negara Indonesia
- Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Berusia minimal 21 tahun hingga 45 tahun
- Maksimal pembiayaan adalah 80 sampai 90% dari nilai objek yang dibiayai
- Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP, KK, NPWP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja minimal masa kerja 2 tahun
- Fotokopi akta pendirian perusahaan atau izin usaha
- Lampiran-lampiran seperti ijazah terakhir dan SPT PPH 21
- Lampiran asli SK pengangkatan karyawan atau Taspen bagi ASN